Skip to main content

(XXXVIII. PANDANGAN SOSIOLOGIS TERHADAP AGAMA)


PANDANGAN SOSIOLOGIS TERHADAP AGAMA
Oleh : Rahman Saputra Tamba

I. Pendahuluan 
Pada dasarnya agama ialah suatu kategori sosial. Yang di dukung oleh kelompok manusia, suku maupun bangsa yang mempunyai warna serta kebudayaan yang berbeda-beda.  Hal ini disebabkan karena agama lahir serta berkembang berdasarkan geografis wilayah tertentu. Oleh karena itu, dimensi empiris yang ada pada sebuah agama tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis agama itu sendiri.
Disisi lain, agama juga sering diartikan secara luas dan universal. Dimana agama dituntut mampu mengembangkan kelangsungan hidup (keadaan manusia) serta mampu memelihara tiap-tiap individu yang ada didalam masyarakat. Yang menjadi point terpenting ialah dimana agama pada akhirnya mampu bersanding dan menyesuaikan diri didalam kehidupan sosial.

II. Isi
Agama merupakan bagian dasar dari kebudayaan manusia. Dimana agama mampu merangkum secara kompleks oleh para pemeluknya baik secara pribadi maupun kelompok. Selain itu, agama pada hakekatnya merupakan sebuah institusi yang tersusun secara relatif atas pola-pola yang mengikat individu guna mencapai kebutuhan dasar sosial. Yang pada akhirnya akan membentuk organisasi guna terciptanya peraturan-peraturan di dalam agama itu sendiri.
Dalam pandangan sosiologis, agama sering dikaitkan dengan keadaan manusia. Munculnya pemikiran tentang agama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pandangan terhadap apa yang suci (Sakral) menurut para pemeluknya. Di sinilah keberadaan agama perlu dibuktikan terhadap keyakinan baru seputar hal-hal gaib / sakral. Dimana berdasarkan pandangan Ilmu sosiologi, hal ini merupakan suatu keyakinan terhadap penalaran manusia untuk memahami dan menguasai alam semesta. 
Selain itu, nilai-nilai moral yang terkandung didalam agama juga berkaitan erat serta memiliki hubungan kesakralan sendiri di dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai moral inilah yang terus berkembang hingga saat ini, yang pada akhirnya melahirkan kebiasaan / pemikiran untuk setiap pemeluknya.

IV. Refleksi
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak keyakinan. Sebagaimana diatur didalam UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan dalam menentukan agama yang akan dianutnya. Ketentuan hukum tersebut diatur agar setiap warga negara mampu saling menjaga keharmonisan diantara sesama umat beragama. 
Tidak hanya berdasarkan konteks UUD 1945, hukum keharmonisan antara umat beragama  juga tertuang didalam setiap ajaran / doktin yang ada pada masing-masing ajaran agama tersebut. Misalnya seperti didalam konteks gereja. Gereja juga mengharuskan kepada setiap pengikutnya untuk saling menghormati satu sama lain baik didalam hal peribadatan, kepercayaan, serta didalam kehidupan sosial sehari-hari. 

IV. Kesimpulan 
            Agama pada dasarnya merupakan bagian dari pada kehidupan manusia. Agama tumbuh dan berkembang dari dalam keadaan serta kebudayaan yang ada manusia itu sendiri. Dimana didalam agama, terdapat nilai-nilai moral serta kepercayaan baik yang bersifat sakral maupun gaib yang pada akhirnya kepercayaan tersebut akan menjadi suatu pegangan pada setiap pemeluknya.  

Comments

Popular posts from this blog

(LX. SAKRAMEN BAPTISAN DI HKBP)

SAKRAMEN BAPTISAN DI HKBP  I. Pendahuluan             Baptisan merupakan salah satu sakramen yang diperintahkan oleh Yesus sendiri dalam Amanat AgungNya. Oleh karena itu gereja melayankan baptisan sebagai salah satu sakramen bagi orang percaya.             Kata “baptis” berasal dari Bahasa Yunani, “baptizo” yang artinya: mencelupkan ke dalam air ataupun memasukkan ke dalam air. Pemandian ke dalam air baru menjadi “baptisan” apabila dilaksanakan dengan upacara seremonial yang khusus. [1] Baptisan yang diperintahkan oleh Tuhan Yesus, yaitu baptisan yang berlaku di tengah-tengah gereja, bukan hanya menunjuk pada Kerajaan Allah yang masih akan datang, melainkan menjadi bukti dan mengukuhkan perwujudan atas kedatangan Kristus ke dunia. [2] HKBP sebagai salah satu gereja Tuhan di Indonesia mengakui dan melayankan Baptisan Kudus sebagai salah satu sakramen di samp...

(LXXVI. MENGENAL PDT. DR. SOUNTILON MANGASI SIAHAAN DAN PEMIKIRAN-PEMIKIRAN TEOLOGISNYA)

MENGENAL PDT. DR. SOUNTILON   MANGASI SIAHAAN DAN PEMIKIRAN-PEMIKIRAN TEOLOGISNYA [1] 1. Biografi             Pdt. Dr. Sountilon M. Siahaan lahir pada tanggal 7 April 1936 di desa Meat-Balige, sebuah desa di tepian Danau Toba. Setelah tamat dari SMA Negeri Balige 1956, beliau melanjutkan belajar ke Fakultas Teologi Universitas HKBP Nommensen dan selesai tahun 1961. Menikah pada 26 Agustus 1961. Sejak tahun 1961-1963 beliau bekerja sebagai Pendeta Praktek dan sekaligus sebagai Pendeta Pemuda/Mahasiswa HKBP Ressort Jawa Tengah yang berkedudukan di Yogyakarta. Ditahbiskan sebagai Pendeta HKBP pada 1 Juli 1962.             Beliau selanjutnya tugas belajar ke Universitas Hamburg pada tahun 1963 dan memperoleh gelar Magister Teologi pada tahun 1967 dan meraih gelar Doktor Teologi (Cum Laude) pada tahun 1973 dengan disertasi yang berjudul Die Konkretisierung ...

(XXXI. TAFSIRAN HISTORIS KRITIS MAZMUR 23:1-6)

Tinjauan Historis Kitab Mazmur 23:1-6 Oleh " Rahman Saputra Tamba " BAB I Pendahuluan             Nama kitab ini dalam LXX adalah Psalmoi [1] . Alkitab bahasa latin memakai nama yang sama. Kata Yunani (dari kata kerja psallo yang artinya “memetik atau mendentingkan”). Mula-mula digunakan untuk permainan alat musik petik atau untuk alat musik itu. Kemudian kata ini menunjukkan nyanyian ( psalmos ) atau kumpulan nyanyian ( psalterion) . [2] Dalam bahasa Ibrani ada kata mizmor yang artinya “sebuah nyanyian yang dinyanyikan dengan iringan musik”, namun judul Kitab Mazmur dalam bahasa Ibrani adalah [3] tehillim yang artinya “puji-pujian atau nyanyian pujian”.             Dalam Alkitab Ibrani, Kitab Mazmur terdapat pada awal bagian Kitab-kitab. Para nabi menempatkan sebelum Kitab Amsal dan tulisan hikmat lainnya, dengan alasan bahwa kumpulan tulisan Da...