PANDANGAN SOSIOLOGIS TERHADAP AGAMA
Oleh : Rahman Saputra Tamba
I. Pendahuluan
Pada dasarnya agama ialah suatu kategori sosial. Yang di dukung oleh
kelompok manusia, suku maupun bangsa yang mempunyai warna serta kebudayaan yang
berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena
agama lahir serta berkembang berdasarkan geografis wilayah tertentu. Oleh
karena itu, dimensi empiris yang ada pada sebuah agama tidak dapat dipisahkan
dari aspek sosiologis agama itu sendiri.
Disisi lain, agama juga sering diartikan secara luas
dan universal. Dimana agama
dituntut mampu mengembangkan kelangsungan hidup (keadaan manusia) serta mampu
memelihara tiap-tiap individu yang ada didalam
masyarakat. Yang menjadi point
terpenting ialah dimana agama pada akhirnya mampu bersanding dan menyesuaikan
diri didalam kehidupan sosial.
II. Isi
Agama merupakan bagian dasar dari kebudayaan manusia. Dimana agama mampu merangkum
secara kompleks oleh para pemeluknya baik secara pribadi maupun kelompok.
Selain itu, agama pada hakekatnya merupakan sebuah institusi yang tersusun
secara relatif atas pola-pola yang mengikat individu guna mencapai kebutuhan
dasar sosial. Yang pada akhirnya akan membentuk organisasi guna
terciptanya peraturan-peraturan di dalam agama itu sendiri.
Dalam pandangan sosiologis, agama sering dikaitkan dengan keadaan manusia.
Munculnya pemikiran tentang
agama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pandangan terhadap apa yang
suci (Sakral) menurut para pemeluknya. Di sinilah keberadaan agama perlu dibuktikan terhadap keyakinan baru
seputar hal-hal gaib / sakral.
Dimana berdasarkan pandangan Ilmu sosiologi, hal ini merupakan suatu keyakinan terhadap penalaran manusia untuk memahami dan menguasai alam
semesta.
Selain itu, nilai-nilai moral yang terkandung didalam agama juga berkaitan erat serta memiliki hubungan kesakralan sendiri di
dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai
moral inilah yang terus berkembang
hingga saat ini, yang pada akhirnya melahirkan kebiasaan / pemikiran untuk setiap pemeluknya.
IV. Refleksi
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang
memiliki banyak keyakinan. Sebagaimana diatur didalam UUD 1945, setiap warga
negara berhak mendapatkan kebebasan dalam menentukan agama yang akan dianutnya.
Ketentuan hukum tersebut diatur agar setiap warga negara mampu saling menjaga
keharmonisan diantara sesama umat beragama.
Tidak hanya berdasarkan konteks UUD 1945, hukum keharmonisan antara umat
beragama juga tertuang didalam setiap
ajaran / doktin yang ada pada masing-masing ajaran agama tersebut. Misalnya
seperti didalam konteks gereja. Gereja juga mengharuskan kepada setiap
pengikutnya untuk saling menghormati satu sama lain baik didalam hal
peribadatan, kepercayaan, serta didalam kehidupan sosial sehari-hari.
IV. Kesimpulan
Agama pada dasarnya merupakan bagian dari pada kehidupan
manusia. Agama tumbuh dan berkembang dari dalam keadaan serta kebudayaan yang
ada manusia itu sendiri. Dimana didalam agama, terdapat nilai-nilai moral serta
kepercayaan baik yang bersifat sakral maupun gaib yang pada akhirnya kepercayaan
tersebut akan menjadi suatu pegangan pada setiap pemeluknya.
Comments
Post a Comment