Skip to main content

(LXVII. SISTEM KEKELUARGAAN AGAMA HINDU)


SISTEM KEKELUARGAAN


Keluarga adalah kelompok orang yang mempunyai golongan darah atau yang diadopsi atau diangkat. Dalam agama Hindu tujuan keluarga adalah untuk melanjutkan garis keturunan sehingga terpenuhi segala tugas dan kewajiban manusia dengan sempurna. Kehadiran seorang putra di tengah-tengah keluarga dianggap sebagai penyelamat bagi orang tuanya.

Istilah putra berarti penolong atau penuntun dari kesengsaraan hidup baik di dunia atau di akhirat.


·   Perkawinan

Dalam ajaran agama Hindu perkawinan adalah dianggap suci. Perkawinan yang akhirnya memiliki anak adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan keyakinan bahwa perbuatan itu adalah merupakan suatu pengabdian terhadap Sang Hyang Widiwasa. Setiap perkawinan harus melalui upacara perkawinan yang disebut dengan Wiwaha Samskaria dengan kepala keluarga (Grihasthin).  

Menurut kitab Manu Smerti 3:21, terdapat delapan cara perkawinan dalam ajaran agama Hindu, yaitu:

1)    Brahma wihawa, merupakan suatu cara perkawinan yang dianggap terhormat. Hal ini dilakukan oleh pihak keluarga wanita dengan menikahkan putrinya kepada seorang pria yang berpendidikan dan berbudi luhur. 

2)    Daiwa wihawa, merupakan suatu cara untuk memperoleh seorang istri dengan jalan menerima seorang gadis dari suatu keluarga yang menyerahkan putrinya sebagai jasa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pemuda tersebut. Hal ini biasanya dilakukan kepada pendeta yang berjasa menyelesaikan upacara di rumah keluarga wanita tersebut. Pemberian ini disebut dengan Kanya Dana. 

3)    Arsa wihawa, merupakan perkawinan yang terjadi karena adanya timbal-balik dari kedua belah pihak, baik dari pihak wanita maupun dari pihak pria.

4)    Prajapatya wihawa, merupakan suatu perkawinan yang dilakukan dengan cara pihak wanita melepaskan anak gadisnya untuk dinikahkan dengan pemuda yang disetujuinya dan diiringi oleh doa restu dari keluarga.

5)    Gandarhwara wihawa, merupakan suatu bentuk perkawinan yang berdasarkan saling mencintai namun pihak orangtua tidak ikut campur walaupun telah mengetahui hubungan mereka.  

6)    Assyura wihawa, merupakan perkawinan dimana pihak pria harus memberikan materi (sejumlah uang) yang telah ditentukan oleh pihak wanita. 

7)    Raksasa wihawa, merupakan perkawinan secara paksa yang dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita, dilakukan dengan cara penculikan.

8)    Paisatco wihawa, merupakan perkawinan secara paksa yang dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita, dilakukan dengan memberikan obat bius kepada pihak wanita kemudian diculik.


·   Posisi Wanita Setelah Menikah
Dalam ajaran agama Hindu, ada wanita yang tidak diperbolehkan menikah, diantaranya:

  • Wanita yang tidak melakukan dharma
  • wanita yang tidak mengakui weda
  • wanita cacat rohani
  •  wanita cacat jasmani seperti berpenyakit menular (AIDS)
  • wanita yang memiliki nama jelek
  •  wanita yang telah lama disembunyikan
  • wanita yang telah dipertunangkan
  • wanita yang sedang hamil
  • wanita dari hubungan geneologis secara vertikal
  •  wanita dari hubungan geneologis secara horizontal 

Comments

Popular posts from this blog

(LX. SAKRAMEN BAPTISAN DI HKBP)

SAKRAMEN BAPTISAN DI HKBP  I. Pendahuluan             Baptisan merupakan salah satu sakramen yang diperintahkan oleh Yesus sendiri dalam Amanat AgungNya. Oleh karena itu gereja melayankan baptisan sebagai salah satu sakramen bagi orang percaya.             Kata “baptis” berasal dari Bahasa Yunani, “baptizo” yang artinya: mencelupkan ke dalam air ataupun memasukkan ke dalam air. Pemandian ke dalam air baru menjadi “baptisan” apabila dilaksanakan dengan upacara seremonial yang khusus. [1] Baptisan yang diperintahkan oleh Tuhan Yesus, yaitu baptisan yang berlaku di tengah-tengah gereja, bukan hanya menunjuk pada Kerajaan Allah yang masih akan datang, melainkan menjadi bukti dan mengukuhkan perwujudan atas kedatangan Kristus ke dunia. [2] HKBP sebagai salah satu gereja Tuhan di Indonesia mengakui dan melayankan Baptisan Kudus sebagai salah satu sakramen di samp...

(LXXVI. MENGENAL PDT. DR. SOUNTILON MANGASI SIAHAAN DAN PEMIKIRAN-PEMIKIRAN TEOLOGISNYA)

MENGENAL PDT. DR. SOUNTILON   MANGASI SIAHAAN DAN PEMIKIRAN-PEMIKIRAN TEOLOGISNYA [1] 1. Biografi             Pdt. Dr. Sountilon M. Siahaan lahir pada tanggal 7 April 1936 di desa Meat-Balige, sebuah desa di tepian Danau Toba. Setelah tamat dari SMA Negeri Balige 1956, beliau melanjutkan belajar ke Fakultas Teologi Universitas HKBP Nommensen dan selesai tahun 1961. Menikah pada 26 Agustus 1961. Sejak tahun 1961-1963 beliau bekerja sebagai Pendeta Praktek dan sekaligus sebagai Pendeta Pemuda/Mahasiswa HKBP Ressort Jawa Tengah yang berkedudukan di Yogyakarta. Ditahbiskan sebagai Pendeta HKBP pada 1 Juli 1962.             Beliau selanjutnya tugas belajar ke Universitas Hamburg pada tahun 1963 dan memperoleh gelar Magister Teologi pada tahun 1967 dan meraih gelar Doktor Teologi (Cum Laude) pada tahun 1973 dengan disertasi yang berjudul Die Konkretisierung ...

(XXXI. TAFSIRAN HISTORIS KRITIS MAZMUR 23:1-6)

Tinjauan Historis Kitab Mazmur 23:1-6 Oleh " Rahman Saputra Tamba " BAB I Pendahuluan             Nama kitab ini dalam LXX adalah Psalmoi [1] . Alkitab bahasa latin memakai nama yang sama. Kata Yunani (dari kata kerja psallo yang artinya “memetik atau mendentingkan”). Mula-mula digunakan untuk permainan alat musik petik atau untuk alat musik itu. Kemudian kata ini menunjukkan nyanyian ( psalmos ) atau kumpulan nyanyian ( psalterion) . [2] Dalam bahasa Ibrani ada kata mizmor yang artinya “sebuah nyanyian yang dinyanyikan dengan iringan musik”, namun judul Kitab Mazmur dalam bahasa Ibrani adalah [3] tehillim yang artinya “puji-pujian atau nyanyian pujian”.             Dalam Alkitab Ibrani, Kitab Mazmur terdapat pada awal bagian Kitab-kitab. Para nabi menempatkan sebelum Kitab Amsal dan tulisan hikmat lainnya, dengan alasan bahwa kumpulan tulisan Da...