SISTEM KEKELUARGAAN
Keluarga
adalah kelompok orang yang mempunyai golongan darah atau yang diadopsi atau
diangkat. Dalam agama Hindu tujuan keluarga adalah untuk melanjutkan garis
keturunan sehingga terpenuhi segala tugas dan kewajiban manusia dengan sempurna.
Kehadiran seorang putra di tengah-tengah keluarga dianggap sebagai penyelamat
bagi orang tuanya.
Istilah
putra berarti penolong atau penuntun dari kesengsaraan hidup baik di dunia atau
di akhirat.
·
Perkawinan
Dalam
ajaran agama Hindu perkawinan adalah dianggap suci. Perkawinan yang akhirnya
memiliki anak adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan keyakinan
bahwa perbuatan itu adalah merupakan suatu pengabdian terhadap Sang Hyang
Widiwasa. Setiap perkawinan harus melalui upacara perkawinan yang disebut
dengan Wiwaha Samskaria dengan kepala keluarga (Grihasthin).
Menurut
kitab Manu Smerti 3:21, terdapat delapan cara perkawinan dalam ajaran agama
Hindu, yaitu:
1)
Brahma wihawa, merupakan suatu cara perkawinan yang
dianggap terhormat. Hal ini dilakukan oleh pihak keluarga wanita dengan
menikahkan putrinya kepada seorang pria yang berpendidikan dan berbudi
luhur.
2)
Daiwa wihawa, merupakan suatu cara untuk memperoleh
seorang istri dengan jalan menerima seorang gadis dari suatu keluarga yang
menyerahkan putrinya sebagai jasa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh
pemuda tersebut. Hal ini biasanya dilakukan kepada pendeta yang berjasa
menyelesaikan upacara di rumah keluarga wanita tersebut. Pemberian ini disebut
dengan Kanya Dana.
3)
Arsa wihawa, merupakan perkawinan yang terjadi karena
adanya timbal-balik dari kedua belah pihak, baik dari pihak wanita maupun dari
pihak pria.
4)
Prajapatya wihawa, merupakan suatu perkawinan yang
dilakukan dengan cara pihak wanita melepaskan anak gadisnya untuk dinikahkan
dengan pemuda yang disetujuinya dan diiringi oleh doa restu dari keluarga.
5)
Gandarhwara wihawa, merupakan suatu bentuk perkawinan
yang berdasarkan saling mencintai namun pihak orangtua tidak ikut campur
walaupun telah mengetahui hubungan mereka.
6)
Assyura wihawa, merupakan perkawinan dimana pihak pria
harus memberikan materi (sejumlah uang) yang telah ditentukan oleh pihak
wanita.
7)
Raksasa wihawa, merupakan perkawinan secara paksa yang
dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita, dilakukan dengan cara penculikan.
8)
Paisatco wihawa, merupakan perkawinan secara paksa yang
dilakukan oleh pihak pria kepada pihak wanita, dilakukan dengan memberikan obat
bius kepada pihak wanita kemudian diculik.
·
Posisi
Wanita Setelah Menikah
Dalam
ajaran agama Hindu, ada wanita yang tidak diperbolehkan menikah, diantaranya: - Wanita yang tidak melakukan dharma
- wanita yang tidak mengakui weda
- wanita cacat rohani
- wanita cacat jasmani seperti berpenyakit menular (AIDS)
- wanita yang memiliki nama jelek
- wanita yang telah lama disembunyikan
- wanita yang telah dipertunangkan
- wanita yang sedang hamil
- wanita dari hubungan geneologis secara vertikal
- wanita dari hubungan geneologis secara horizontal
Comments
Post a Comment